Besaran UMK Yogyakarta Tahun 2023, Kebutuhan Hidup Layak Mencapai Rp4,2 juta per Bulan

Besaran UMK Yogyakarta Tahun 2023, Kebutuhan Hidup Layak Mencapai Rp4,2 juta per Bulan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

Sebelumnya, pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta berharap penetapan UMK 2023 tidak didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tetapi pada kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan survei yang dilakukan, KSPSI menyebut kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4,2 juta per bulan atau hampir dua kali lipat dibanding UMK 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan.

Besaran Upah Minimum Provinsi Yogyakarta 2023

Besaran Upah Minimum Provinsi Yogyakarta tahun 2023 bakal ditetapkan. 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadwalkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 28 November 2022.

BACA JUGA:Ojo Dibandingke, Ini Potret Iriana Jokowi saat Hadiri KTT APEC di Bangkok Thailand

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penetapan itu mundur sepekan dari rencana sebelumnya karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," katanya, Jumat 18 November 2022. 

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.

BACA JUGA:Titik Terang Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Dua Anak Perempuan Korban Diperiksa Polisi

"Namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.

Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.

Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).

"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kami akan segera lakukan pertemuan lagi karena kami tidak bisa melakukan keputusan sepihak," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: