Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Dea Onlyfans--Instagram

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata Abdillah Syarifudin, Selasa, 17 Mei 2022.

Abdillah mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Proyek Gorden DPR Rp43 Miliar Batal, Johan Budi: Nanti Sekjen DPR yang Menjelaskan...)

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

(BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron)

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

(BACA JUGA:Diajak Menginap, Pelajar SMP Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: