Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Dea Onlyfans--Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pornogorafi dengan terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. 

Dea Only Fans terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

BACA JUGA:Sebut Kapolsek Pinang Tak Lakukan Pelecehan, Polda Metro Dapat Kritik Pedas

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022. 

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

BACA JUGA:Anak Jokowi Murka Ibunya Dihina, Iriana Jokowi Minta Gibran dan Kaesang Tetap Sabar

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.

 Dea OnlyFans, tersangka kasus penyebaran konten pornografi berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan karena kondisinya sedang hamil.

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin berharap kliennya tidak ditahan karena masih perlu perawatan dan cek kesehatan.

(BACA JUGA:Wanita 32 Tahun di Sumut Tewas Terbakar, Polisi: Korban Sendirian di Rumah Karena Keluarganya Sedang Keluar)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: