Profil dan Agama Dea OnlyFans, Pemeran Video Syur yang Divinos 10 Bulan Penjara Gegara Konten Asusila

Profil dan Agama Dea OnlyFans, Pemeran Video Syur yang Divinos 10 Bulan Penjara Gegara Konten Asusila

Dea OnlyFans--Instagram /@gresaidss

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Masih ingat dengan Dea OnlyFans? ya, wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti menjadi sangat terkenal setelah kasus video syur nya ditangani Polisi. 

Bahkan, Dea OnlyFans sebelum kasusnya digarap Polisi, sempat melakukan wawancara di podcast dengan Deddy Corbuzier. 

BACA JUGA:Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pernah Diundang Podcast Deddy Corbuzier, Dea Onlyfans: Suatu Kebodohanku

Pada saat kasusnya mulai bergulir, lagi-lagi Dea OnlyFans menjadi perbincangan ketika polisi memanggil komedian Marcel Widhianto, untuk diperiksa terkait konten video asusila Dea OnlyFans yang ia beli di situs tertutup berbayar tersebut. 

Kasus pornografi dengan terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans itu telah memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dengan 10 bulan penjara. 

Dea Only Fans divonis terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

BACA JUGA:Sedang Hamil 5 Bulan, Dea Only Fans Enggan Bocorkan Identitas Sang Pria

BACA JUGA:Kehamilanya Diragukan, Kuasa Hukum Dea Onlyfans: Settingnya Gimana Suntik Janin Dalam Perut?

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022. 

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: