2 Pencuri Modus Gondol Mesin ATM, Timbulkan Kerugian Sebesar Rp 33 Miliar

2 Pencuri Modus Gondol Mesin ATM, Timbulkan Kerugian Sebesar Rp 33 Miliar

Ilustrasi pencuri. (ist)--

Aksi mereka tidak mengakibatkan jatuh korban, selain kerusakan properti.

"Kedua pria tersebut berhasil ditangkap berkat teknik penelusuran DNA lanjutan," jelas pihak berwenang, dilansir Yahoo News, kemarin.

Pemberthy dijatuhi hukuman delapan tahun dan sembilan bulan penjara. 

Sedangkan Davenport dijatuhi hukuman tujuh tahun dan lima bulan penjara.

BACA JUGA:Berakhirnya KTT G20 Bali, Iriana Jokowi dan Ibu Negara China Peng Liyuan Saling Tukar Alat Musik Tradisional

Mencuri merupakan salah satu tindak kriminalitas yang tidak untuk ditiru. 

Pencurian dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengambil harta pada suatu perkantoran ataupun perorangan secara tidak sah (tanpa seizin pemilik).

Di luar perorangan, bank atau museum telah banyak yang menjadi korban pencurian. 

Nilai pencurian beragam. 

BACA JUGA:Perumda PAM Jaya Ajak Gabung Karyawan Palyja dan Aetra untuk Cegah PHK

Namun beberapa di antaranya ada yang mencapai hingga triliunan rupiah.

Berikut sejumlah kasus pencurian terbesar di dunia:

- Baghdad Bank

Pada 12 Juli 2007, sebuah pencurian terjadi di Baghdad Bank.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Kasus yang Membelit Kapolsek Pinang dan Wanita RD: Bukan Pelecehan, Tapi...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: