Pelaku Pencurian Emas Kubah Masjid Seberat 2,6 Kg Maluku Diamankan Polres Buru

Pelaku Pencurian Emas Kubah Masjid Seberat 2,6 Kg Maluku Diamankan Polres Buru

Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, usai menerima laporan pada 4 Maret 2024, saat ini pihaknya mengamankan satu terduga pelaku pencurian--

fin.co.id - Pencuri tiang alif berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Maluku diamankan polisi.

Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, usai menerima laporan pada 4 Maret 2024, saat ini pihaknya mengamankan satu terduga pelaku pencurian dan menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 Kg. 

Diungkapkannya, pelaku berinisial AG (67) warga Desa Kayeli itu diamankan pada Kamis (7/3). 

Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA:Berawal dari Dugaan Selingkuh hingga Laporan Perzinaan Pedangdut Tisya Erni, Polisi Bakal Periksa Korban

"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," katanya kepada awak media, Selasa 12 Maret 2024.

Dijelaskannya, AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedBoat dari Desa Kayeli. 

Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Saksi Paslon 1 Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng, dan Sumsel

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ujarnya.

Pihaknya kemudian memeriksa AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempatnya diduga mengetahui aksi AG dan kini diperiksa sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ucapnya.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," lanjutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: