Hasil Operasi Pekat Jaya 2024: 352 Kasus Diungkap dan 409 Orang Dibekuk

Hasil Operasi Pekat Jaya 2024: 352 Kasus Diungkap dan 409 Orang Dibekuk

Polda Metro Jaya memamerkan para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Jaya 2024.-FIN/Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.IDPolda Metro Jaya selesai menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2024. Sedikitnya, 352 kasus diungkap dalam operasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Kita telat melakukan Operasi Pekat Jaya sejak tanggal 1 Maret sampai 15 Maret. Di mana, kami menetapkan 71 TO (target operasi) yang akan kita ungkap. Selanjutnya pada operasi itu sendiri akhirnya kami mengungkap 352 dengan total tersangka 409 orang," katanya.

Dia menuturkan, ada beberapa kasus yang terungkap dalam operasi ini. Seperti kasus pencurian, penganiayaan, dan pemerasan.

"Terkait kasus curas atau pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus, sedangkan dengan pencurian dengan pemberatan sebanyak 67 kasus. Kasus curanmor berjumlah 182 kasus," tuturnya.

Kemudian, sambungnya, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Barbuk itu nantinya akan dimusnahkan.

"Kemudian terkait barang bukti yang diamankan dari minuman keras sebanyak 132 botol, dari kasus pemerasan terdapat 3 kasus," ujarnya.

Dia juga mengatakan, kasus pembunuhan berhasil diungkap dalam operasi Pekat Jaya 2024. "Selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya ini juga mengungkap kasus pembunuhan 3 kasus di Jakarta Barat, Bekasi Kota, dan Bekasi Kabupaten," terangnya.

Dalam Kasus penganiayaan berat, kata dia, ada enam kasus yang berhasil diungkap. Kasus pencurian sebanyak 24 kasus. Ratusan barang bukti juga diamankan dalam operasi kali ini.

"Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita oleh jajaran Polda Metro Jaya selama operasi pekat, adalah kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, motor 117 unit, senjata api sebanyak 3 pucuk, Senjata tajam sebanyak 48 unit, uang tunai 13.613.000, laptop 187 unit, Miras 132 botol," tuturnya.

Ratusan tersangka itu, kata dia dikenakan pasal yang berbeda-beda tergantung kasusnya. "Para tersangka dikenakan pasal yang variatif, berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan para tersangka beserta modus operandinya," katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: