Apa Kabar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa? Ini Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Apa Kabar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa? Ini Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

"Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan," katanya.

Dijelaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy minahasa selalu mengikuti tiap proses pemeriksaan dengan baik. 

"(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik," katanya.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkap bahwa kliennya mendapatkan chat dari Linda Pujiastuti atau Anita. 

Dikatakannya, saat diperiksa Teddy mengaku menerima chat dari tersangka Linda Pujiastuti atau Anita pada 11 Oktober 2022. 

Dalam chat itu awalnya Linda mengucapkan selamat atas promosi jabatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

"Pada tanggal 11 Oktober, Anita chat WhatsApp Teddy Minahasa. (Dia) Katakan selamat ya atas promosi sebagai Kapolda Jatim," kata Hotman meniru WA Anita.

Selain chat ucapan selamat, Linda juga mengirimkan pesan 'invoice kedua cair' kepada Teddy Minahasa. Chat itu lalu tidak digubris oleh Teddy.

"Kemudian ada kata-kata bahwa sudah ada invoice kedua cair seolah-olah uang narkoba ini cair bulan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Dalang Jual Beli Sabu 2 Kg ke Mami Linda

Dijelaskannya, chat dari Linda ke Teddy Minahasa saat itu sangat aneh. 

Sebab, sejak 10 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap orang-orang terkait narkoba yang melibatkan kliennya, Teddy Minahasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: