Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap.-Instagram/@yanharahap-

BACA JUGA:Polri Mencatat Korban Indra Kenz Capai 144 Orang dengan Kerugian Rp 83 Miliar

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk. 

Menjelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim Rahman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz.

BACA JUGA:Update Baru: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Ke Kejaksaan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," katanya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

BACA JUGA:Dimiskinkan? Polda Metro Jaya Sita Aset Indra Kenz Dari Jam Tangan Mewah Hingga Uang Miliaran Rupiah

Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan

Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri--PMJ / Yeni

Indra Kenz beserta barang bukti kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap I lengkap alias P.21. Artinya kasus Indra Kenz akan segera disidangkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: