Update Baru: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Ke Kejaksaan

Update Baru: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Ke Kejaksaan

Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri--PMJ / Yeni

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bareskrim Polri terus mendalami tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. atas kasus Investasi bodong melalui aplikasi binary option Binomo.

Sebelumnya, Bareskrim polri mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.

Dan saat ini, Bareskrim polri telah merampung dan melengkapi berkas kasus Indra Kenz yang nantiya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...)

(BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Temukan Flasdisk, Apa Isinya?)

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ucap Karta dikutip dari PMJ pada Senin 6 Juni 2022.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyita kembali aset milik Indra Kenz.

"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," ucap Pol Gatot di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.

Gatot menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.

"Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo," kata Gatot.

Sementara itu, barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.

(BACA JUGA:Masa Penahanan Guru Trading Indra Kenz Diperpanjang)

Sampai saat ini penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: