Tak Terima Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Tangsel Ajukan Perlawanan dengan Banding

Tak Terima Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Tangsel Ajukan Perlawanan dengan Banding

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Indra Kenz berupa membayar denda Rp5 miliar. 

Jika Indra Kenz tak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Rupanya vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan puas.

BACA JUGA:Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat menyebut pihaknya tak terima jika hakim yang menurutnya memberi vonis ringan.

Purkon Rohiyat pun mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

"Kita akan melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," katanya dalam pesan singkatnya, Rabu, 16 November 2022.

Menurutnya, hakim tak memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

Tuntutan yang diajukan JPU kepada majelis hakim terhadap Indra Kenz adalah 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

"Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan memori banding atas vonis terhadap Indra Kenz," ungkapnya.

Diketahui pada sidang kasus robot treading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: