Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati- Ferdy Sambo divonis mati terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut. 

Namun, dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias KUHP yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 100 KUHP yang baru itu. 

Dalam pasal 100 KUHP baru itu menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akan Ditembak Mati di Lembah 'Kematian' Nirbaya Nusakambangan?

BACA JUGA:Divonis Mati, Ferdy Sambo Akan Ditembak 12 Anggota Brimob di Tiang Eksekusi? Begini Proses dan Tata Caranya

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada tahun 2026.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, jika dalam 3 tahun ini Ferdy Sambo belum dieksekusi regu tembak, maka KUHP baru itu bisa berlaku untuk Ferdy Sambo. 

"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2023.

Namun bergitu, Mahfud MD menilai bahwa, vonis mati terhadap Ferdy Sambo membuktikan bahwa majelis hakim tampil berani dan gagah tanpa ada intervensi pihak manapun.

"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," kata Mahfud MD.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Bunyi pasal 100 KUHP baru: 

Ayat 1: Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: