Pemerintah Terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Yan Harahap: Pembangkangan Terhadap MK

Pemerintah Terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Yan Harahap: Pembangkangan Terhadap MK

Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan A. Harahap.-Instagram/@yanharahap-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan A. Harahap bilang pembangkangan terhadap MK terkait pemerintah terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Yan A. Harahap menyampaikan kegiatannya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @YanHarahap.

Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Yan A. Harahap turut buka suara dengan kebijakan pemerintah terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja

"Jelas-jelas MK putuskan UU Ciptaker cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat," tulis Yan Harahap.

"Presiden malah keluarkan Perppu No. 1/2022 tentang Ciptaker yang ternyata isinya sama dengan UU Ciptaker tersebut," sambungnya.

Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat itu juga merasa bahwa hal ini dinilai pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Wajar jika ini dianggap pembangkangan terhadap MK. Parah ini," tegas Yan Harahap.

BACA JUGA:Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Pakar Sebut Jokowi Lecehkan MK

Cuitan Yan Harahap mendapat tiga komentar, 28 retweets, dan 44 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: