Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap.-Instagram/@yanharahap-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Harta Indra Kenz yang disita oleh hakim turut mendapat perhatian langsung dari Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap.

Pasalnya harta Indra Kenz tidak diberikan kepada korban penipuan korban Binomo melainkan Majelis Hakim memutuskan untuk disita oleh negara.

Mengenai hal ini, Yan Harahap menduga jika aset Indrah Kenz dari hasil penipuan melalui Binomo digunakan untuk bayar hutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Harahap melalui akun Twiternya pada  Selasa, 15 November 2022.

BACA JUGA:Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan

BACA JUGA:Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

"Mungkin negara butuh, buat bayar utang…," ujar Yan Harahap dikutip fin.co.id pada Rabu, 16 November 2022.

Korban Binomo Geram Keputusan Hakim

Para korban investasi bodong Binomo geram dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangeran. Yang memutuskan untuk menyita harta milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sejumlah harta dan barang bukti milik Indra Kenz dari hasil investasi penipuan Binomo akan dirampas negara.

Barang bukti yang dirampas negara  yakni mobil, tanah, uang, dan harta Indra Kenz yang telah disita polisi beberapa hari lalu.

Majelis hakim menjelaskan jika  Indra Kenz telah melakukan perjudian dan barang bukti tersebut dianggap sebagai judi,  maka dari itu hakim mutuskan untuk melakukan perampasan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Rahman Rajagukguk, dalam persidangan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 5: Ini Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: