Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Para korban investasi bodong Binomo geram dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangeran. Yang memutuskan untuk menyita harta milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sejumlah harta dan barang bukti milik Indra Kenz dari hasil investasi penipuan Binomo akan dirampas negara.

Barang bukti yang dirampas negara  yakni mobil, tanah, uang, dan harta Indra Kenz yang telah disita polisi beberapa hari lalu.

Majelis hakim menjelaskan jika  Indra Kenz telah melakukan perjudian dan barang bukti tersebut dianggap sebagai judi,  maka dari itu hakim mutuskan untuk melakukan perampasan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Rahman Rajagukguk, dalam persidangan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan

BACA JUGA:Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ucap ketua hakim Rahman dikutip fin.co.id dari akun youtube Kompas pada Selasa, 15 November 2022.

Keputusan Majelis hakim membuat para korban binomo kecewa karena  barang bukti Indra Kenz dirampas untuk negara, bukan untuk dikembalikan kepada korban.

Salah satu korban Binomo menyampaikan jika pihak korban sudah dirampok negara. Hal tersebut diungkapkan ketika menyaksikan keputusan sidang Indra Kenz di PN Tangerang.

"Kita ditipu, sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar. Tidak ada lagi keadilan, kita tahu kondisi korban seperti apa.," teriak seorang korban binomo di hadapan para jurnalis.

BACA JUGA:Dihadirkan Online, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:Kasus Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel

Selain itu, terdapat korban lain berteriak yang menuntut uang korban untuk dikembalikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: