Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Aset Indra Kenz Disita Negara, Yan Harahap: Buat Bayar Utang...

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap.-Instagram/@yanharahap-

"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ucap ketua hakim Rahman dikutip fin.co.id dari akun youtube Kompas pada Selasa, 15 November 2022.

Keputusan Majelis hakim membuat para korban binomo kecewa karena  barang bukti Indra Kenz dirampas untuk negara, bukan untuk dikembalikan kepada korban.

Salah satu korban Binomo menyampaikan jika pihak korban sudah dirampok negara. Hal tersebut diungkapkan ketika menyaksikan keputusan sidang Indra Kenz di PN Tangerang.

"Kita ditipu, sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar. Tidak ada lagi keadilan, kita tahu kondisi korban seperti apa.," teriak seorang korban binomo di hadapan para jurnalis.

BACA JUGA:Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...

Selain itu, terdapat korban lain berteriak yang menuntut uang korban untuk dikembalikan.

"Sekarang apa? harta hasil penipuan disita negara? dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? tidak, ini uang korbanya," ujar salah satu korban yang berteriak

Korban lainya mengukapkan kekecewaan karena disebut penjudi. ia menjelaskan jika mereka ditipu karena Indra Kenz yang mencoba menawarkan main Binomo.

"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dukepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim," ucap korban lainya.

BACA JUGA:Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp5 miliar. 

Jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Sidang kasus robot treading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: