Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. -fin/diolah-istimewa

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus

Dalam video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Ismail mengaku ditekan oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Belakangan perwira yang menekan Ismail Bolong adalah Kombes berinisial YU. 

Akibat pengakuan Ismail Bolong, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan isu perang bintang menyeruak.

BACA JUGA:Kapolri Didesak Usut Pengakuan Ismail Bolong yang Menyeret Nama Kabareskrim Polri

Para jenderal polisi mulai membuka kartu truf dan harus segera dituntaskan atau diredam.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud pada Minggu, 6 November 2022.

Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Dibahas Usai KTT G20

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebut Mabes Polri mengagendakan pembahasan terkait kasus tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai pelaksanaan KTT G20 di Bali. 

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim Bikin Isu Perang Bintang di Polri Menyeruak

"Setelah KTT G20 akan dilaksanakan rapat bersama untuk membahasa kasus ini," ujar Benny.

Menurutnya, Kompolnas pihaknya telah memiliki Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret para perwira Polri. 

Benny menegaskan, Kompolnas masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. "Tentu Kompolnas melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri. Yaitu Itwasum dan Divisi Propam," jelas Benny.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: