Miris! 9 Petani di IKN Ditangkap dan Digunduli Rambut, Komnas HAM Turun Tangan

Miris! 9 Petani di IKN Ditangkap dan Digunduli Rambut, Komnas HAM Turun Tangan

Petani di IKN digunduli kepala ketika jadi tersangka--Antara

FIN.CO.ID- Sebanyak 9 orang petani dari Kelompok Tani Saloloang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pekerja proyek IKN. 

Bukan saja ditahan dan dijadikan tersangka, para petani juga digunduli rambutnya. 

Komisi Nasional Hak Asai Manusia menyoroti tindakan kepolisian Polda Kalimantan Timur terhadap 9 petani tersebut. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani tersebut. 

BACA JUGA:

Selain terkait kasus penggundulan itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu 17 Maret 2024.

Dia menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam. Sebab kata dia, hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights). 

"Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:

"Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun," sambungnya.

Uli menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak. Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

"Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani" katanya 

"Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," papar Uli. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: