KPU Temukan PNS dan Anggota Polri Jadi Anggota Parpol: Ini Kan Aneh

KPU Temukan PNS dan Anggota Polri Jadi Anggota Parpol: Ini Kan Aneh

ilustrasi polisi-dok-net

"Tidak bisa kami jelaskan secara rinci karena hasil verfak kami hanya submit (mengajukan, menyampaikan) saja ke sistem KPU RI. Untuk keputusan hasil itu tetap berada di tangan KPU RI," ujarnya.

Walaupun demikian, Hanafi menuturkan KPU RI tetap menyediakan waktu perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat.

Terkait adanya masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol, ujar Hanafi, yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada KPU Kepulauan Meranti dan saat ini sudah ada puluhan orang yang melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Fransiska Ncis 'Pahlawan Kemanusiaan' Wafat, Tagar #Surga Jadi Trending di Twitter

"Kita imbau tetap melaporkan ke KPU, nanti akan ada form yang diisi. Sejauh ini sudah ada puluhan orang yang melapor kepada kami. Nantinya laporan itu kita sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," pungkasnya.

Untuk diketahui, verfak hanya diberlakukan kepada sejumlah yang tak lolos nilai ambang batas parlemen dan parpol baru. 

Untuk di Kepulauan Meranti hanya terdapat tujuh parpol yakni Hanura, PBB, Gelora, PSI, Perindo, Garuda dan Partai Ummat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: