News

Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membantah jika dirinya menekan Ismail Bolong untuk berikan setoran kepada kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Hendra Kurniawan pun menyebut jika Ismail Bolong telah berbohong atas keteranganya untuk memberikan setoran kepada Kabareskrim Komjem Agus Andrianto.

Bahkan Hendra Kurniawan pun menyindir jika cerita dari rekaman Ismail Bolong tersebut seperti orang mabuk.

Pernyataan Hendra Kurniawan terhadap Ismail Bolong disampaikan oleh kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat

BACA JUGA:Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat

BACA JUGA:Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

"Ismail Bolong berbohong, itu satu, keterangan dia itu cerita seperti  kayak orang mambuk," ucap Henry Yoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Henry menyampaikan jika klienya tidak mengenal sosok Ismail Bolong yang sebagai mantan anggota Polresta Samarinda. Selain itu Hendra Kurniawan tidak pernah memaksa Ismail Bolong untuk membuat rekaman tersebut.

"Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk buat seperti itu," ungkapnya.

Henry mencurigai jika ada yang menekan Ismail Bolong untuk mencabut pernyataanya dan menuding Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Didengar DPR, Mulyanto: Pemerintah Terkesan Melempem

BACA JUGA:Ismail Bolong dan Perwira Tinggi Polri dalam Dugaan Mafia Tambang

'Siapa yang menekan dia? mengatakan bahwa minta maaf kemudian yang saya ceritakan dulu yang saya buat dulu adalah ditekan oleh Hendra Kurniawan," ungkapya.

Henry pun menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah dia menekan ke Ismail bolong.

Hendra Kurniawan pun mengaku jika tidak melakukan hal tersebut.

"Saya hanya tanya pak Hendra apakah benar anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti. Dia bilang nggak kenal, itu fitnah," ungkap Henry.

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim Bikin Isu Perang Bintang di Polri Menyeruak

BACA JUGA:Kapolri Didesak Usut Pengakuan Ismail Bolong yang Menyeret Nama Kabareskrim Polri

Sebelumnya, Sebelumnya, video yang beredar mengaku Ismail Bolong terkait  kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, yakni pada Juli 2020 hingga November 2021.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail dalam video itu. 

Dia mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Menurut penjelasannya, dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

BACA JUGA:Ismail Bolong Ngaku Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim, Mahfud MD: Para Jenderal Saling Buka Kartu

"Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Ismail menuturkan dari pengepulan dan penjualan batu bara tersebut, dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya.

Meski menyatakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku, telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," jelasnya.

BACA JUGA:Bryan Domani Ngaku Suka Makan di Warteg Karena Mirip Masakan Ibu, Berikut Profil dan Biodatanya

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar."

Tak lama setelah pengakuan itu viral, Ismail Bolong kembali muncul dan cabut pengakuannya. 

Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur ini, mengaku ditekan Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri, untuk membuat video testimoni tersebut.

Ismail Bolong mengatakan, dia dipaksa memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra. 

BACA JUGA:Icha Ceeby Kebaya Merah Ternyata Sakit Jiwa, Statusnya Pasien RSJ Menur Surabaya

"Pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Paminal Polri. 

Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.

"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," kata Ismail.

"Jadi saya mohon maaf kepada Pak Kabareskrim atas berita viral yang ada sekarang," ucap Ismail.

BACA JUGA:Upacara Hari Pahlawan 2022 di Rutan Kelas I Tangerang, Pesan Mensos: Jangan Mau Kita Dipecah Belah

Lemkapi Minta Polri Segera Usut dan Beri Pernyataan


Kabareskrim Komjen Agus dan Ismail Bolong. --

Polemik video nyanyian Ismail Bolong soal setoran uang koordinasi ke Kabareskrim Komjen Pol Andrianto harus segera dituntaskan.

Kapolri diminta segera bertindak memerintahkan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan terkait nyanyian Ismail Bolong.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam) Polri segera memeriksa isi video viral tentang setoran uang kordinasi ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait tambang ilegal.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Forkopimda Kota Tangerang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taruna

Dijelaskan Edi, pada video viral pertama, mantan anggota Polri Ismail Bolong mengaku bertemu dan memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto agar usaha tambang ilegalnya aman.

Namun, sehari berikutnya, Ismail Bolong melalui video membantah telah bertemu dan memberikan uang ke Kabareskrim.

"Pengakuan IB banyak mengandung misteri. Pengakuannya berubah-ubah," katanya dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022.

Untuk memastikan kebenaran isi video, Edi menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk memeriksa IB.

BACA JUGA:Penyebab Anggota TNI AU Gagal Mengembangkan Parasut Saat Lompat di Ketinggian 1.600 Kaki, Karena 1 Tali Putus

"Saran kami, ya segera lakukan klarifikasi agar masalah ini kelar dan tidak jadi fitnah," katanya.

Edi menyoroti kejanggalan penyebaran video yang baru viral sekarang, padahal direkam oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri delapan bulan lalu.

Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa kemunculan video yang menyerang petinggi Polri itu bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya yang tidak terima dipecat dan diadili karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Edi mengatakan jika ada cukup bukti bahwa Ismail Bolong adalah penambang ilegal maka Polri tidak perlu ragu untuk memproses hukum.

BACA JUGA:Kunjungi Jepang, Delegasi Kemensos Pelajari Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lansia Berbasis AI

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

Terkait nyanyian Ismail Bolong, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri.

Komjen Agus Andrianto diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Komjen Agus dilaporkan karena nyanyian Ismail Bolong yang mengaku telah memberi Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri itu.

Adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule yang melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri pada Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu, Hanya Pakai NIK KTP

Dikatakan Iwan Sumule, pelaporan terhadap Komjen Agus Andrianto terkait nyanyian Ismail Bolong yang menyebut Kabareskrim Polri itu menerima gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. sehubungan dengan adanya Video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong," katanya di Mabes Polri, Jakarta.

Diakuinya, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti dari investigasi yang dilakukan pada Februari 2022.

Hasil investigasi ditemukan cukup bukti Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.

BACA JUGA:Penyebab Anggota TNI AU Gagal Mengembangkan Parasut Saat Lompat di Ketinggian 1.600 Kaki, Karena 1 Tali Putus

"Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur saat melakukan investigasi," katanya.

Diungkapkannya, dari dokumen yang ditemukan tersebut, kemudian disimpulkan sudah cukup terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

"Gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya," ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya juga menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke Komjen Agus Andrianto. 

BACA JUGA:UMKM Serap Ratusan Juta Tenaga Kerja, BRI Ambil Peran Melalui Pemberdayaa

"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Ditegaskannya, jika Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto terbukti terima suap hasil tambang ilegal maka harus diberi sanksi.

Ditegaskannya, sanksi jangan hanya pelanggaran etik Polri, tapi juga tindak pidana korupsi.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Hakim: Menolak Secara Keseluruhan Lalu Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

DPR Minta Polri Segera Tindaklanjuti Nyanyian Ismail Bolong

DPR mendesak agar pernyataan Ismail Bolong soal setoran uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ditindaklanjuti.

Meskipun Ismail Bolong kemudian melakukan klarifikasi pernyataannya karena mengadu tekan Hendra Kurniawan, Mantan Karpaminal Divpropam Polri, tersangka obstrcution of justice pembunuhan Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak Polri segera menindaklanjuti semua pernyataan Aiptu (Purn.) Ismail Bolong.

"Apa pun isi video Ismail Bolong layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Apalagi substansinya menyangkut integritas, profesionalitas, akuntabilitas anggota, dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum," tegasnya, Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Diganti dengan Sepupu AKBP Adnan Hanafi, Polda Malut Bilang Salah Input Data

Diungkapkannya, bila dugaan mafia tambang yang libatkan perwira tinggi Polri tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan spekulasi liar.

Akibatnya bukan mustahil akan mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri.

Menurutnya, apabila Polri melakukan pemeriksaan, maka harus meminta keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk konfrontir nama-nama yang disebut Ismail Bolong.

"Itu adalah mekanisme dan metode umum yang dilakukan dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.

Didik menilai Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar sehingga Kepolisian harus memastikan anggota, pimpinan, dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Diganti dengan Sepupu AKBP Adnan Hanafi, Polda Malut Bilang Salah Input Data

Menurut dia, dalam menegakkan hukum, Polri harus memastikan institusi dan anggotanya terbebas dari segala bentuk kepentingan apa pun sehingga harus independen, transparan, dan adil.

"Untuk mewujudkan itu, pengelolaan Polri harus mencerminkan manajerial kepolisian yang 'good and clean governance'," katanya.

Dia menilai berbagai rangkaian kejadian yang melibatkan kepolisian, termasuk video Iwan Bolong harus menjadi keseriusan Kapolri untuk terus melakukan reformasi, pembenahan, dan perbaikan di internal.

Menurut dia, perbaikan yang dilakukan harus nyata, utuh, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan menertibkan dan tindak tegas setiap oknum anggota dan pimpinan yang terindikasi melakukan penyimpangan.

BACA JUGA:Menkes Budi Sadikin Targetkan Penurunan TBC

"Bagaimana mungkin polisi akan bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya jika aparatnya terindikasi korup? Ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah besar yang idealnya bisa diselesaikan Kapolri," katanya.

Dia menilai sudah saatnya Kapolri melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan akut dan fundamental dalam pembenahan dan perbaikan Polri.

Langkah pembenahan tersebut, menurut dia, agar tidak berulang terus potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di institusi Polri.

BACA JUGA:Upacara Hari Pahlawan 2022 di Rutan Kelas I Tangerang, Pesan Mensos: Jangan Mau Kita Dipecah Belah

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

ismail bolong, nyanyian ismail bolong, tambag ilegal kaltim, tambang ilegal, uang kordinasi, komjen, komjen agus, komjen agus andrianto, kabareskrim, kabareskrim polri, kabareskrim polri komjen agus andrianto, komjen pol, komjen pol agus andrianto, ferdy sambo, hendra kurniawan, brigjen hendra kurniawan, pengacara hendra kurniawan,

hendra kurniawan bantah menekan ismail bolong, hendra kurniawan sebut ismail berbohong, hendra kurniawan tak kenal ismail bolong, hendra kurniawan sebut ismail bolong berbohong seperti mabuk, hendra kurniawan komentar soal ismail bolong, 

Admin
Penulis