Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

HA, HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Si Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton )

Namun dengan syarat Waskita harus membayar ke Hasnaeni yang merupakan sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Hal tersebut disampaian oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terakit pembangunan tol Semarang-Demak senilai RP 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," ucap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya pada Kamis, 22 September 2022.

Ketut meneruskan jika PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.

(BACA JUGA:Eks Wali Kota Ambon Segera Jadi Terdakwa Korupsi di Persidangan)

(BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

lanjutnya PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang pensiuanan karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

"PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.

Masih dalam keteranganya uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan.

Namun Hasnaeni gunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

(BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

(BACA JUGA:Polisi Pastikan Mayat yang Hangus Terbakar di Semarang adalah ASN Saksi Kasus Korupsi)

"Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," tuturnya.

Ketut pun membeberkan peran Hasnaeni "Wanita emas' dalam praktek korupsinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: