Regional

Eks Wali Kota Ambon Segera Jadi Terdakwa Korupsi di Persidangan

fin.co.id - 22/09/2022, 15:03 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

AMBON, FIN.CO.ID - Eks atau mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bakal menjadi terdakwa korupsi di persidangan.

Sebab Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri (PN)  Ambon, Jacobis Mahulette mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan sejumlah barang bukti dari jaksa KPK.

(BACA JUGA: Loh, Ada Kemiripan Pola Pemanggilan KPK ke Gubernur DKI Anies dengan Walikota Ambon)

(BACA JUGA:KPK Duga Alfamidi Pusat Kucurkan Uang untuk Suap Wali Kota Ambon Terkait Izin Pembangunan Cabang)

(BACA JUGA: Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas)

Berkas tahap dua tersebut milik tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa.

"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," katanya, Kamis, 22 September 2022.

Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

(BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus)

(BACA JUGA:Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022, sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

(BACA JUGA: Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.

Admin
Penulis
-->