Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

HA, HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

1. Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang- Demak dan bersama AW menandatangani Sureat Perinta Kerja (SPK) NomorL 003/M3-spk/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Tetapi tidak dijalankan.

2. Memerintahkan staf untuk buat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

3. Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, TBK atas kontrak pengadaan fiktir material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.

(BACA JUGA:Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?)

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Histeris Saat Menggunakan Rompi Tahanan

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus. Dia juga mengenakan baju tidur dibalut rompi tahanana Kejagung bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' bernomor 07.

Hasnaeni berteriak histeris menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

(BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saya Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: