Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

Artis Nikita Mirzani-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

Tidak hanya itu, Nikita juga mengatakan, di sela Fitri berbicara dalam video tersebut, 

"Harusnya aku ikut umroh, mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat lagi," kata Nikita.

Dalam caption unggahan Instagramnya itu, Fitri juga menuliskan, "Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau Nikita ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes Rp 17.500.000, astagfirullah,' tulis Fitri.

Diberitakan sebelumnya, Fitri Salhuteru tiba di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk menjenguk sahabatnya Nikita Mirzani yang sedang dirawat di RS tersebut, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Lagi, Ternyata Tidak Ikut Tes PCR di Hari Tewasnya Brigadir J

Sementara terkait dengan kasusnya melawan Dito Mahendra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menilai, Dito Mahendra melakukan tindakan kriminal jika tak bisa membuktikan kesalahan kliennya.

Ia tak segan mengancam Dito Mahendra dengan tudingan kriminalisasi.

Fahmi meminta pihak Dito Mahendra bisa membuktikan pasal yang disangkakan pada Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Stok Pangan di Jakarta Berlimpah hingga Akhir Tahun, DKI Antisipasi Dampak Resesi 2023

"Nanti kita bisa lihat apakah pasal ini ditempelkan hanya sekadar untuk menahan. Ini namanya luar biasa kriminalisasi," tegas Fahmi,

Dia mengingatkan, pihak Dito untuk tak sembarangan menentukan pasal.

"Jangan sampai menempelkan sebuah pasal di dalam laporan polisi. Itu dijadikan dasar untuk menahan seseorang tapi tidak bisa membuktikannya," imbuh dia.

"Ini namanya udah dahsyat perampasannya. Ini namanya kriminalisasi luar biasa," tutur Fahmi.

BACA JUGA:Ini Cerita Masa Lalu Balai Kota Bandung yang Dijilat si Jago Merah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: