Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

Artis Nikita Mirzani-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

BANTEN, FIN.CO.ID - Pasca keluhan kesehatan akibat saraf kejepit di bagian punggung dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Banten, Nikita Mirzani kembali ke Rutan Kelas IIB Serang.

Kembalinya ke rumah tahanan itu atas permintaan Nikita Mirzani.

Pasalnya, wanita yang dijebloskan ke rumah tahanan akibat kasus pencemaran nama baik itu tidak betah berada di rumah sakit.  

BACA JUGA:AH Pemeran Wanita Kebaya Merah Viral 16 Menit Disebut Selebtwit yang 'Jago WOT'

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nikita Mirzaninya, Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi, ibu 3 anak itu merasa terpenjara bila berada di rumah sakit. 

Sebab, terdapat orang lain yang juga tidur di sampingnya.

"Bahkan, dia bahasanya, 'Kok saya minta sendok aja susah. Ini apaan?'" ujar Fahmi, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA: Jokowi Tak Masalah Disebut Dukung Prabowo: Ini Menakhodai 270 Juta Rakyat Indonesia

Menyikapi situasi ketidaknyamanan Nikita Mirzani, Fahmi pun menyarankan agar berpura-pura sehat agar dikembalikan ke Rutan Serang.

Seperti diektahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Apalagi Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif.

BACA JUGA:Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: