Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, 4 Jam LPSK dan Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bertemu di Polres Jaksel

Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, 4 Jam LPSK dan Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bertemu di Polres Jaksel

AKBP Dody Prawira Negara-Polri-

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: