Waspada, 7 Paracetamol Drop dan Sirup Produksi PT Afi Farma Pemicu Gagal Ginjal
Ilustrasi - Obat sirup--(@bpom)
Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Tiga Perusahaan
Jumlah perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait maraknya kasus gagal ginjal akut bertambah 1.
Total ada tiga perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga perusahaan farmasi terkait produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal.
BACA JUGA:Lidik Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Labfor Polri Periksa Pasien
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Namun, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” katanya, Senin, 31 Oktober 2022.
Dijelaskannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Gagal Ginjal Ada Spesialisnya, Ini 3 Rumah Sakit yang Bisa Tangani Nefrologi
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Bentuk Timsus, Tangani Meningkatnya Gagal Ginjal Akut
Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.
Sumber: