BPOM Adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang Menerbitkan dan Mengawasi Izin Edar Produk Obat dan Makanan

BPOM Adalah: Tugas, Fungsi dan Wewenang Menerbitkan dan Mengawasi Izin Edar Produk Obat dan Makanan

Ilustrasi - Peneliti di Laboratorium BPOM sedang menguji sample produk makanan (Ist)--

BPOM adalah: Tugas, fungsi dan wewenang menerbitkan dan mengawasi izin edar produk obat dan makanan - Badan pengawas Obat dan makanan atau BPOM merupakan sebuah lembaga non pemerintah yang tugas dan fungsinya untuk memastikan produk obat dan makanan aman dikonsumsi masyarakat sebelum diedarkan ke pembeli. 

Bagi pengusaha makanan, mengantongi izin BPOM adalah suatu kewajiban, sebelum produk makanan Anda disebarkan untuk dipasarkan. 

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup Aman BPOM, Ini Daftar Lengkap Mereknya

BPOM merupakan lembaga yang bertugas untuk memastikan makanan hasil produksi itu layak dikonsumsi masyarakat, dan tidak menimbulkan efek negatif bagi tubuh. 

Bukan hanya makanan saja, produk obat juga demikian. Sebuah obat tidak boleh dipasarkan apabila belum mendapatkan sertifikat dari BPOM

BPOM sendiri menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan, bisa dipastikan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di tanah air sudah aman untuk dikonsumsi. 

itu artinya, tugas dan fungsi BPOM adalah memberikan keamanan dan jaminan bagi para konsumen di Indonesia untuk mengonsumsi obat dan makanan.

BACA JUGA:Ini Jenis Vaksin Booster Kedua COVID-19 Gratis yang Dimulai pada 24 Januari

Sertifikasi BPOM

Sertifikasi BPOM penting bagi seluruh usaha yang berkaitan dengan obat dan makanan. Sebelum diedarkan, sebuah produk obat dan makanan haruslah melalui serangkaian pengujian di Laboratorium BPOM

Ada standar-standar tertentu yang harus dipenuhi produk obat dan makanan, sebelum akhirnya dipastikan bahwa produk obat atau makanan itu mendapat izin edar dari BPOM

Izin edar produk obat dan makanan itu bisa juga disebut sertifikasi BPOM

Ada serangkaian pengujian ketat terhadap produk obat dan makanan yang dilakukan BPOM, sesuai standar dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. 

BACA JUGA:508 Daftar Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

BPOM berwenang menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. BPOM juga bisa melakukan penyidikan dan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang BPOM

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: