Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Tertinggi Peredaran Obat Keras

Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Tertinggi Peredaran Obat Keras

Loka POM Kabupaten Tangerang saat merazia penjual obat keras berkedok toko kelontong --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang tertinggi peredaran obat keras - Tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi wilayah tertinggi peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir mengatakan, ada tiga kecamatan dengan laporan tertinggi terkait peredaran obat-obat tertentu (OOT) seperti Tramadol, Triheksilpenidil dan Hexymer.

BACA JUGA:Skala Prioritas Musrenbang Rajeg 2024: Banjir, Sampah dan Kemacetan

Tiga wilayah itu yakni, Kecamatan Sepatan, Teluknaga dan Cisoka.

"Data kecamatan itu berdasarkan laporan warga ke kami, sepanjang 2019 hingga 2022. Di Kecamatan Sepatan itu 8 laporan, Teluknaga ada 6 laporan dan Cisoka ada 4 laporan," jelasnya, Rabu 8 Februari 2023.

Data laporan tersebut, Sony menjelaskan, banyak sarana penjualan obat terlarang atau jenis OOT.

Yang mana, modus operandi penjual obat terlarang itu didominasi toko kelontong, toko kosmetik dan toko obat.

BACA JUGA:Dikenal Sosok Kontroversial, Kades di Tangerang Ini Ajak Masyarakat Tak Lagi Pilih 6 Anggota DPRD Berikut

"Kalau kasus yang sudah disidang di mana kami sebagai saksi ahli modusnya lebih banyak lagi. Ada yang bengkel sepeda motor, ada juga warung kopi biasa," jelasnya.

Menurut dia, laporan adanya lokasi penjual obat terlarang tersebut dikarenakan warga setempat sudah tahu ciri dan bentuk Hexymer, Tramadol dan Triheksilpenidil.

Adapun, kata dia, di kecamatan perlu edukasi kepada warga terkait ciri dan bentuk obat. Serta, pengaruhnya bila dikonsumsi.

"Masih banyak warga yang belum tahu. Ini perlu kita edukasi," ucapnya.

BACA JUGA:Jalan Raya Serang Cikupa Jadi Pangkalan Angkot, Jadi Semraut dan Biang Macet

"Kalau menutup atau menyegel tempat penjulaan obat itu kami perlu koordinasi dengan stakeholder terkait yang memiliki kewenangan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: