Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah sedang mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gagal ginjal akut yang saat ini telah memakan korban meninggal sebanyak 157 kasus. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, usulan KLB terkait kasus gagal ginjal akut sedang dalam kajian pemerintah dan para ahli kesehatan.

"Kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya ya, saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji. Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa. Nanti tunggu saja. (Penetapan status) akan mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan," katanya dilansir Sabtu 29 Oktober 2022. 

Tidak hanya status KLB, kasus ini juga, kata Ma'ruf Amin, sedang diproses unsur pidanya. 

Kepolisian telah memeriksa industri farmasi yang teridentifikasi dengan sengaja menyalahgunakan bahan baku obat.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Gagal Ginjal Ada Spesialisnya, Ini 3 Rumah Sakit yang Bisa Tangani Nefrologi

BACA JUGA:Jangan Semua Lepas Tangan, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Akut

"Juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak dan kalau ada, tentu akan ditetapkan," kata Ma'ruf.

Meski begitu, pemerintah memastikan seluruh pengobatan pasien gagal ginjal akut akan mendapatkan pelayanan secara gratis atas perintah Presiden Jokowi.

"Presiden mengatakan mereka supaya diberikan pelayanan dan penanganan pengobatan secara gratis kemudian obat-obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu juga dilarang," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan alasan tak menetapkan status KLB terhadap penyakit gagal ginjal akut.

Kemenkes menyampaikan jika pemaparan status KLB dalam undang-undang mengacu terhadap penyakit menular.

BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes M Syahril dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: