Indonesia Perketat Aturan Plastik Sekali Pakai di 2030

Indonesia Perketat Aturan Plastik Sekali Pakai di 2030

Sampah di sungai-dok-ist

 "Melalui kampanye Stop Sachet ini kami mengubah narasi daur ulang sachet menjadi narasi guna ulang dan isi ulang secara signifikan dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan nasional mengenai konsumsi dan konsumsi plastik oleh produsen," ujar Co-Coordinator AZWI Rahyang Nusantara, dalam keterangan resminya, Senin, 18 Juli 2022.

Kemasan sachet sering disebut plastik multilayer, yang merupakan jenis kemasan untuk berbagai jenis produk; makanan dan minuman, perawatan pribadi dan perawatan rumah tangga dengan ukuran kurang dari 50 mL atau 50 gr untuk kemudahan konsumen. 

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga sebenarnya sudah mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab dalam mengurangi timbulan sampah terutama dari produk pasca konsumennya. Hal ini diperkuat dengan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Permen LHK No 75/2019.

Daru Setyorini, Manager Program Ecoton (Ecological Observation and Wetland Conservation), sebuah LSM yang aktif mengajak masyarakat mencintai sungai melalui kampanye tolak plastik, menjelaskan sejumlah fakta yang ditemukan dalam Ekspedisi Sungai Nusantara yang digelar sejak awal tahun 2022.

"Tim ekspedisi menemukan Sungai Ciliwung yang kini dibanjiri sampah sachet. Sampah ini diproduksi perusahaan domestik dan global. Sebagaimana diketahui bersama, sachet adalah sampah kemasan plastik fleksibel berukuran kecil yang tidak bisa didaur ulang. Kemasan sachet ini mudah tersebar dan tersangkut di dahan dan akar pohon tepi sungai, melepaskan jutaan partikel mikroplastik yang mengandung bahan kimia ftalat dan EVOH yang beracun, mengganggu sistem hormon dan pemicu kanker," jelas Daru.

Senada dengan Daru, Yuyun Ismawati, Co-Founder Nexus3 Foundation, LSM yang peduli terhadap kesehatan lingkungan, terutama terkait dampak pembangunan lingkup bahan kimia dan limbah, bahan berbahaya, menjelaskan bahwa kemasan sekali pakai berbahan plastik berpotensi memindahkan senyawa kimia berbahaya, seperti PFAS, ke makanan. 

Untuk membuat kemasan tahan cuaca, juga digunakan senyawa-senyawa seperti UV-328, yang merupakan bahan kimia berbahaya penstabil ultra-violet (UV) aditif plastik. 

 "Penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam kemasan sachet ini bukan hanya berbahaya terhadap kesehatan konsumen tetapi juga terakumulasi di lingkungan. Kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik," jelas Yuyun.

Sementara itu, PFAS sendiri, seperti dijelaskan dalam situs Institut Teknologi Bandung, merupakan singkatan dari per- and polyfluoroalkyl substances, yang merupakan sebuah substansi kimia oleophobic (antiminyak) dan hydrophobic (antiair). Karena sifatnya tersebut, substansi ini banyak digunakan dalam industri elektronik, otomotif, hingga kesehatan, misalnya pada teflon.

Dalam sebuah acara gelar wicara dibuka oleh Dosen Magister Teknik Air Tanah ITB Dr. Dasapta Erwin Irawan, S.T., M.T. Gelar, yang dihadiri oleh alumnus Magister Teknik Air Tanah ITB Anggita Agustin, pada Agustus tahun lalu, disebutkan jika memasuki tubuh manusia dan hewan, PFAS dapat menimbulkan beberapa gejala efek samping, di antaranya gangguan hormon tiroid dan kanker. 

Koordinator Program Break Free From Plastic Asia Pasifik, Miko Aliño menyebutkan beberapa daerah di Indonesia dan Asia pada umumnya memiliki kapasitas terbatas untuk menangani limbah sachet plastik dengan aman dan seringkali memaksa pemerintah daerah untuk memilih opsi penanganan yang sangat berpolusi seperti teknologi insinerasi, atau dibakar.

Ironisnya, penanganan dari pemda dan para produsen, terkesan mencari jalan pintas, atau hanya menghasilkan solusi semu yang tidak menyelesaikan masalah. "Kami meminta perusahaan untuk berhenti memproduksi dan membakar sachet dan sebaliknya berinvestasi secara signifikan dalam sistem penggunaan kembali dan isi ulang," kata Miko dalam keterangan resmi gabungan dengan AZWI.

Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, dalam sebuah acara webinar 10 Oktober 2022 lalu mengatakan, bahwa berdasarkan Peta Jalan Pengurangan Sampah KLHK 2020-2029, memang ada sejumlah item plastik ukuran kecil yang sudah tidak boleh lagi diproduksi pada 2029. 

Produk plastik yang secara bertahap harus sudah dihentikan produksinya antara lain kemasan sachet kecil, sedotan plastik di restoran, café dan hotel. 

Merujuk PermenLHK no. 75/2019 kemasan plastik yang akan dilarang pemerintah adalah saset untuk produk makanan dan minuman, perawatan tubuh, dan pembersih rumah berukuran kurang dari 50 mL per Januari 2030.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: