Warga Tangerang yang Bakar Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 50 Juta

Warga Tangerang yang Bakar Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 50 Juta

Ilustrasi - Pembakaran Sampah--(Istimewa)

 

Pencemaran Udara -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang sengaja membuang dan membakar sampah sembarangan.

Sanksi berupa denda tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 juncto Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Bahkan, sanksi lain bagi pelanggar perda tersebut adalah hukuman pidana selama 6 bulan.

Sanksi tegas ini diterapkan Pemkab Tangerang sebagai upaya menekan pencemaran udara.

"Kami instruksikan kepada para camat, lurah, kades, ketua RW dan ketua RT agar menghimbau kepada warganya untuk dilarang membuang sampah," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, Selasa 5 September 2023.

Rudi juga mengatakan, pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. 

"Kami (sudah) tindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Selain itu, pengendalian sampah di Kabupaten Tangerang juga didasarkan pada Surat Edaran Bupati No.600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sebab semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya.

"Untuk itu imbauan atau sosialisasi harus lebih luas oleh camat, lurah, kades, dengan memasang spanduk di wilayahnya masing-masing," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: