Indonesia Perketat Aturan Plastik Sekali Pakai di 2030

Indonesia Perketat Aturan Plastik Sekali Pakai di 2030

Sampah di sungai-dok-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID- Indonesia negara dengan populasi terbesar ke-empat di dunia, masih harus melalui jalan berliku sebelum dapat memastikan penanganan limbah plastik di negara kepulauan tersebut dapat berjalan dengan baik. Ada beberapa peraturan telah dikeluarkan, dan kampanye yang menggaungkan konsep ekonomi sirkular telah mulai berdampak di level akar rumput. 

Namun, dalam banyak hal, termasuk untuk edukasi ke publik, pemberian insentif dan disinsentif dari pemerintah kepada pelaku bisnis yang telah ekonomi sirkular, hingga peran pemerintah daerah untuk turut berkontribusi terhadap penanganan limbah plastik secara optimal, masih merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat. 

Hal ini disadari oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku bisnis, hingga para pegiat lingkungan.

Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, yang meminta pemerintah daerah untuk menerapkan aturan plastik sekali pakai di daerahnya. 

Sejak beleid itu diterbitkan, hingga Juni 2022, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru ada dua pemerintah provinsi, 38 pemerintah kabupaten dan 37 pemerintah kota yang mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

BACA JUGA:Perbaikan Tata Kelola Sampah di Pelabuhan Solusi untuk Kurangi Kebocoran Sampah Plastik ke Laut

"Berdasarkan hasil evaluasi KLHK terdapat 26 pemerintah daerah yang mengimplementasikan kebijakan itu dengan baik. Ke 26 pemda yang sudah mengimplementasikan mandat Permen LHK No.75/2019 tersebut tersebar di wilayah Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dengan dominasi Jawa. 

Vivien menambahkan Pemerintah Pusat akan memberi dana insentif daerah, atau biasa disingkat DID, untuk daerah yang telah mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. 

Sementara itu, masih ada 51 daerah lainnya yang belum mengindahkan Permen LHK Nomor 75 tersebut dan Vivien mengatakan pihaknya terus mendorong pemda tersebut agar dapat menjalankan aturannya dengan baik dan konsisten. 

Sementara itu, berbagai macam gerakan untuk memberi edukasi publik terkait bahaya plastik sekali pakai terhadap kesehatan maupun lingkungan, makin gencar dilakukan oleh pegiat lingkungan dan para LSM peduli lingkungan. 

Selain itu, bahkan ada hasil studi yang menunjukkan ternyata mulai ada banyak toko curah/isi ulang sebagai social entrepreneurship, yang justru memiliki motivasi lingkungan dan sosial yang lebih kuat dibandingkan motivasi ekonomi. Hal ini disarankan untuk diapresiasi oleh pemerintah, dibina, dan dikampanyekan kepada masyarakat luas, sebagai salah satu alternatif yang mendukung tegaknya PermenLHK no. 75/2019.

BACA JUGA:Ngeri! Sampah Plastik di Indonesia Capai 4,8 Juta Ton per Tahun

Kemasan saset berbahaya untuk kesehatan dan lingkungan, akan dilarang di 2030

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif menyuarakan penghentian penggunaan sachet adalah Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Baru-baru ini, LSM ini menggiatkan kampanye penghentian penggunaan sachet karena sampahnya tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan dan telah karena kemasan jenis ini banyak ditemukan mencemari lingkungan, baik di darat maupun di laut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: