Sidang Arif Rahman; Dengan Wajah Marah Ferdy Sambo Katakan 'Kalau Bocor (CCTV) Berarti dari Kalian Berempat'

Sidang Arif Rahman; Dengan Wajah Marah Ferdy Sambo Katakan 'Kalau Bocor (CCTV) Berarti dari Kalian Berempat'

AKBP Arif Rachman-ist-net

BACA JUGA: Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?

"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan," tuturnya.

Untuk itu dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.

BACA JUGA:Angka Pengangguran Jadi Persoalan di Jakarta Pusat, Tapi Masih Ada 2 Masalah Lainnya

Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Perintah Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli. Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Ini Langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selanjutnya

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat (Arif, Chuck, Baiquni, dan Ridwan Soplanit)'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata JPU saat membacakan dakwaan Arif berisi perintah Sambo di PN Jaksel pada Rabu (19/10).

Pada 14 Juli, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif. Keesokan harinya, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

"Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke 'papper bag' atau kantong warna hijau," kata jaksa.

JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: