Eksepsi Ditolak, Ini Langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selanjutnya

Eksepsi Ditolak, Ini Langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selanjutnya

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Usai eksepsi ditolak hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi telah menyiapkan langkah menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya akan fokus pada fakta maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

BACA JUGA:Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?

"Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan. Sebab proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa (pekan depan)," katanya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dikatakannya, pihaknya sangat menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim terhadap keberatan kliennya.

Sebab dalam memutuskan majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan yang sesuai dengan KUHAP.

BACA JUGA:Menanti Putusan Sela di Sidang Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya juga ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Sidang pemeriksaan terhadap 12 saksi keluarga Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: