Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV "Ambil dan Ganti DVR"

Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Syahdan, Henry menyebut ada penafsiran berbeda atas perintah Agus untuk mengamankan DVR CCTV oleh Irfan dan anak buahnya yang notabene anggota Reserse Polri, di mana dimaknai diambil untuk kemudian diserahkan ke penyidik.

"Katakan perintahnya amankan. Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil? Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik," katanya.

Sehingga, ujarnya lagi, perintah Agus kepada Irfan tidak menyalahi aturan karena memang itulah yang seharusnya dilakukan bagi seorang reserse.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Sebelumnya, Munafri dan Tomser di persidangan mengatakan menyaksikan langsung Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil dan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata, 'ambil dan ganti DVR'," kata Tomser.

Namun Agus dalam persidangan, menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi. Menurutnya, ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga tersebut.

"Perintah kami cek dan amankan, sehingga setelah kegiatan selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," kata Agus.

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

Namun, Tomser dan Munafri ketika dikonfirmasi kembali tetap berpendirian dengan kesaksiannya bahwa perintah Agus kepada Irfan yang didengar adalah ambil dan ganti DVR CCTV.

"Saudara berdua, saudara tetap dengan keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

“Tetap Yang Mulia,” jawab Tomser.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana lima terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: