Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Hukuman Maksimal untuk Residivis

Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Hukuman Maksimal untuk Residivis

Ilustrasi - Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Hukuman Maksimal untuk Residivis--(Pixabay)

FIN.CO.ID - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya.

Ia meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk dapat menjatuhkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa Burhanuddin.

Menurutnya, residivis itu merupakan orang yang sudah berulangkali melakukan tindak pidana.

Ia mengatakan, terdakwa Burhanuddin merupakan residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

Menyandang status residivis dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen, Burhanuddin pantas mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Kalau residivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivis). Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat hukuman," katanya saat dimintai pendapat, Senin (16/10/2023).

Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kasus yang telah diulangnya sebagai pemberat atas hukumannya.

"Kita pantau, hakim jangan sampai masuk angin. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat, apalagi terhadap pelaku residivis," jelasnya.

Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak memberikan pendapatnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada majelis hakim.

"Maaf, itu kewenangan majelis, dan Humas tidak berwenang mengomentari putusan majelis hakim. Ya kita tunggu saja bagaimana putusannya besok," ujarnya.

Meski demikian, Djuyamto yakin dalam memutus suatu perkara, hakim pasti memiliki dasar pertimbangan hukum yang rasional.

"Kalau memang terdakwa itu dihukum berat, ya tentunya ada pertimbangan hukum yang memberatkan, seperti pelaku residivis," katanya menambahkan.

Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa residivis kasus  penipuan yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun," ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9) lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: