Sidang Praperadilan Ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda Imbas KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sidang Praperadilan Ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda Imbas KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kuasa Hukum ex Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Togi Pangaribuan, di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

FIN.CO.ID - Sidang praperadilan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang sedianya dilangsungkan hari ini, Senin 16 Oktober 2023, ditunda selama 9 hari, lantaran perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan. 

Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Togi Pangaribuan mengatakan, semula pihak KPK meminta penundaan sidang praperadilan selama 3 minggu. Namun hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hanya selama 9 hari. Sidang akan kembali dilangsungkan pada 25 Oktober 2023. 

"Tadi kita lihat bahwa kita sudah menunggu dari pagi. Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 minggu. Tadi sih alasan yang kita lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen," ujar Togi kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023. 

Namun demikian, Togi merasa aneh dengan permohonan KPK tersebut. Pasalnya, surat permohonan praperadilan sendiri telah diajukan jauh-jauh hari, sehingga alasan untuk mempersiapkan dokumen dinilainya terlalu janggal. 


Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.-Dok. FIN-

BACA JUGA:

"Permohonan ini sudah kita sampaikan sejak 6 Oktober. Sekarang udah tanggal 16. Harusnya kalau waktu sih lebih dari cukup," ungkapnya. 

Meski demikian, Togi berharap bahwa penundaan persidangan praperadilan tersebut bukanlah alasan bagi KPK untuk menghilangkan hak praperadilan Karen Agustiawan karena pokok persidangannya sudah dimulai. 

"Harapannya dengan penundaan ini, haknya bu Karen untuk ajukan praperadilan itu tetap berjalan, supaya nggak tiba-tiba di tengah jalan hak untuk mengajukan praperadilan ini gugur karena satu dan lain hal. Itu yang kita khawatirkan. Kalau soal penundaan sih udah biasa," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. 

BACA JUGA:

Usai ditetapkan sebagai tersangka, karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: