Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV "Ambil dan Ganti DVR"

Dari Sidang Brigjen Hendra; Kombes Agus Rangkul AKP Irfan Sambil Tunjuk CCTV

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah selesai digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang tidak kompak atau bertolak belakang satu sama lainnya.

BACA JUGA:Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir

BACA JUGA:Detik-detik Hendra Kurniawan Lempar Senyuman Sebelum Masuki Ruang Sidang

BACA JUGA:10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kesaksian Tim CCTV Km 50 Paling Dinanti?

Kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan kedua kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice.

"Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice," katanya di PN Jaksel, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dia menyebut sebagian besar keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan Brigjen Pol Hendra dan Kombes Agus dalam peristiwa penggantian digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Tiba di PN Jakarta Selatan Sambil Bawa Map dan Tangan Diborgol

"Apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Tadi juga sempat kami tanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, apakah pernah diperintahkan oleh terdakwa, apa kenal dengan terdakwa, malah tidak sama sekali," tuturnya.

Henry pun menyangkal keterangan saksi Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah AKP Irfan dalam persidangan yang disebutnya bertolak belakang dengan pernyataan Agus, sehingga menjadi dua versi berbeda.

"Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya 'amankan', kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan (Tomser dan Munafri) mengatakan 'copot dan ambil'," ujar Henry.

BACA JUGA:Simak Nih! Link Live Streaming Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan CS di PN Jaksel Hari Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: