Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani--PMJ news

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," ungkap Freddy.

Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari: Khawatir Melarikan Diri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan artis Nikita Mirzani- tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri. 

"Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: