Kasus gagal Ginjal Akut Anak, Pemilik Apotek Sebut Tak Jual Lagi Obat Sirop yang Paling Laris

Kasus gagal Ginjal Akut Anak, Pemilik Apotek Sebut Tak Jual Lagi Obat Sirop yang Paling Laris

Anggota Ditresnarkoba Polda Papua saat mendatangi salah satu apotek di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua. (JPNN.com)--

Namun, sejak pemerintah memberikan imbauan obat tersebut langsung diserahkan ke distributor.

"Itu obat yang paling laris dibeli orang tua ketika anaknya sakit, karena harganya terjangkau dan dirasa manjur, tetapi kami sudah tidak jual lagi sejak adanya imbauan larangan," kata Edwar Muhtar.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan alasan tak menetapkan status kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Untuk diketahui, penyakit gagal ginjal akut pada anak diduga disebabkan obat sirup yang mengandung Etilen dan Dietilen Glikol.

BACA JUGA:Usai Dirawat 24 Hari di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, Begini Kondisi Satu Pasien Tragedi Kanjuruhan

Kemenkes menyampaikan jika pemaparan status KLB dalam undang-undang mengacu terhadap penyakit menular.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes M Syahril dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Istilah KLB di dalam udang-undang wabah. Kemudian memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," ucap Syahril.

Namun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB.

BACA JUGA:BEM UI Gambar Jokowi Berhidung Pinokio, Faldo Maldini: Badan Eksekutif Meme UI

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya.

BACA JUGA:Ini 3 Kasus Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: