Kasus gagal Ginjal Akut Anak, Pemilik Apotek Sebut Tak Jual Lagi Obat Sirop yang Paling Laris

Kasus gagal Ginjal Akut Anak, Pemilik Apotek Sebut Tak Jual Lagi Obat Sirop yang Paling Laris

Anggota Ditresnarkoba Polda Papua saat mendatangi salah satu apotek di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua. (JPNN.com)--

PAPUA, FIN.CO.ID - Guna mengantisipasi peredaran obat sirop yang berakibat gagal ginjal akut pada anak, kepolisian memantau penjualan obat di apotek.

Hal itu dilakukan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Rabu (26/10/2022).

Dipimpin Kasubdit I Kompol Hasanudin, petugas memantau langsung ke sejumlah apotek di Kota Jayapura.

BACA JUGA:Sahroni Sindir Erick Thohir yang Bilang Presiden Selanjutnya Orang Jawa: Emangnya Bapak Siapa?

Pasalnya, kasus kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia telah merenggut nyawa.

"Jadi, sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup, hari ini kami langsung melakukan mengecek di lapangan," ujar Hasanudin di sela-sela pemantauan di Apotek di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sehingga cemaran zat yang berbahaya jika dikonsumsi.

BACA JUGA:Hasil Lengkap Drawing Piala Asia U-20 2023: Timnas U-20 Jumpa Uzbekistan Hingga Irak

Sementara ini, baru satu jenis obat yang ditentukan oleh Bareskrim Polri untuk dipantau di antaranya merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). 

"Ada beberapa yang memang jadi sampel dan kami meninjau ke beberapa apotek. Tadi tidak ada temuan, mereka mengaku sudah tidak menjual lagi setelah adanya informasi dari BPOM," terang dia.

Edwar Muhtar, pemilik Apotek Murah Farma di kawasan Imbi yang didatangi Ditnarkoba Papua.

Ia mengaku, awalnya menjual obat Unibebi Courgh 16 botol. 

BACA JUGA:Dua Anak di Bekasi Meninggal Diduga Gagal Ginjal Akut, Begini Gejalanya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: