Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Juru Bicara Kemenkes M Syahril. dalam sampaikan konfrensi persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022--PMJ news

Zinc Syrup (Afi Farma)

Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

Zibramax (Guardian Pharmatama)

Renalyte (Pratapa Nirmala)

Amoksisilin (-)

Eritromisin (-)

BACA JUGA:Buntut Maraknya Gagal Ginjal Akut, Polri: Kita Bentuk Tim Gabungan Usut Impotir Bahan Obat Sirup

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Obat Sirup Berbahaya, Dinkes Gandeng Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Razia Apotek

Syahril meneruskan, dalam penanganan kasus gagal ginjal akut punya istilah lain selain KLB.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: