Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Juru Bicara Kemenkes M Syahril. dalam sampaikan konfrensi persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan alasan tak menetapkan status kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Untuk diketahui, penyakit gagal ginjal akut pada anak diduga disebabkan obat sirup yang mengandung Etilen dan Dietilen Glikol.

Kemenkes menyampaikan jika pemaparan status KLB dalam undang-undang mengacu terhadap penyakit menular.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes M Syahril dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI: Orangtua Harus Lebih Peka, Pantau Anak Minimal 5-9 Hari

BACA JUGA:Gandeng BPOM, Polisi di Tangerang Awasi Peredaran Lima Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek

"Istilah KLB di dalam udang-undang wabah. Kemudian memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," ucap Syahril.

Namun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya.

Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa 25 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: