Antisipasi Peredaran Obat Sirup Berbahaya, Dinkes Gandeng Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Razia Apotek

Antisipasi Peredaran Obat Sirup Berbahaya, Dinkes Gandeng Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Razia Apotek

Razia obat sirup berbahaya di salah satu Apotek di kawasan Kota Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Antisipasi penyebaran obat sirup, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan razia di wilayah hukumnya.

Menurut pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, para petugas gabungan melakukan razia satu persatu apotek yang ada di kawasan Bekasi Junction dan Jalan Ir. H Juanda.

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bekasi Siapkan Fasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan

BACA JUGA:Warga Bekasi Harus Hati-hati! Kamera CCTV dan ETLE Bakal Diterapkan, Melanggar Auto Kena Tilang

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan, fokus obat yang dilakukan razia pada hari ini diantaranya yang mengandung bahan yang diduga berbahaya.

"Kami hari ini mengantisipasi obat sirup yang diduga mengandung bahan pelarut obat sirup, seperti Propielen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin atau Gliserol," ungkap Kombes Hengki di Bekasi, Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya total Apotek yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini mencapai 30 titik, yang dimana seluruhnya diperiksa satu persatu stok obat obatan sirup yang tersedia.

"Kami menyampaikan kepada petugas kesehatan yang ada di apotik, sekalian sosialisasi terkait peredaran obat obatan yang disahkan oleh BPOM RI," jelasnya.

BACA JUGA:Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

BACA JUGA:Peringati Hari Santri Nasional, Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Khusus Untuk Pendidikan Pesantren

Dari data yang fin.co.id dapatkan dari Polres Metro Bekasi Kota, sebanyak 133 obat sudah dilakukan uji dan berstatus aman untuk dikonsumsi.

Saat ini sebanyak 5 jenis obat sirup yang dilarang untuk diedarkan, menjadi salah satu fokus razia petugas gabungan pada hari ini.

"Yang ada disini ribuan obat obatan kita cek, yang sudah disahkan oleh BPOM RI Sebanyak 133 aman di konsumsi, sementara 5 dilarang diedarkan kami periksa tadi setiap apotek," ucapnya.

Guna antisipasi peredaran ke masyarakat, Dinkes didampingi Polres Metro Bekasi Kota melakukan imbauan dan menjelaskan surat kepada para penjaga di apotek.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: