Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

fin.co.id - 05/05/2024, 06:40 WIB

Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

FIN.CO.ID-  Polres Metro Jakarta Utara menetapkan siswa Sekolah Tinggi Taruna Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap pelaku. 

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata dia di Jakarta, Sabtu malam 4 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ia mengatakan dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata dia.

Ia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.

BACA JUGA:

Sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. "Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," kata Kapolres Jakarta Utara.

Jenazah Korban Diotopsi

Jenazah korban, telah diotopsi di rumah sakit Polri pada Sabtu 4 Mei 2024.

Kepala rumah sakit RS polri, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan telah melakukan otopsi dan menemukan sejumlah luka aniaya. 

Afdal Namakule
Penulis