Reaksi Mengejutkan Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' di Persidangan, Langsung Membalikkan Badan

Reaksi Mengejutkan Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' di Persidangan, Langsung Membalikkan Badan

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022-@zeldidion-tangkapan layar tik-tok

Jaksa Minta Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo. Pada Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untum menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Puji Hasil Kerja Jaksa pada Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Dakwaan Sambo 

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

@zeldidion sahabat akan selalu ada disaat senang maupun duka terimakasih buat sahabat pak Ferdy yang selalu menemani pak ferdy.. setelah dipanggil Peppy beliau mengakatkan tangannya sehat selalu pak Ferdy #irjenpolferdysambo #irjensambo #ferdysamboshsikmh#dakwaferdysambo #ferdysamboviral #kamiakanselalumendukungmupak #zeldidion #fypシ #brigjenferdisambo #sehatselalubuatpakferdy #semangatpakferdy #kadivpropampolriirjenferdysambo #sahabatakanselaluadabuatkita ♬ suara asli - zeldidion

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: