Reaksi Mengejutkan Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' di Persidangan, Langsung Membalikkan Badan

Reaksi Mengejutkan Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' di Persidangan, Langsung Membalikkan Badan

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022-@zeldidion-tangkapan layar tik-tok

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada hal yang menarik saat Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pasalnya Ferdy Sambo diteriaki oleh salah satu peserta yang hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang diteriaki tersebut diketahui melalu video yang diunggah melalui akun tiktok @zeldidion.

Dalam video tersebut terlihat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengguakan pakaian batik hitam ditambah dengan rompi tersangka.

BACA JUGA:Percakapan Ferdy Sambo dengan Pengacara Soal Misteri Buku Hitam: Apa Sih Isinya Bro?

BACA JUGA:Soal Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Jangankan RR Pangkatnya Jenderal Aja Ngikut

Ferdy Sambo pun berjalan masuk ke dalam  gedung sidang dengan dikawal oleh Brimob.

Disaat mantan Kadiv propam berjalan, ada seorang diduga pria meneriaki Ferdy Sambo dengan sebutan 'Peppy'.

Ferdy Sambo yang mendengar suara 'Peppy' tersebut langsung berbalik dan dan mengangkat kedua tanganya sebagai bentuk reaksinya.

Diketahui, sosok pria yang berteriak 'Peppy' merupakan teman dekat Ferdy Sambo saat di bangku sekolah di SMA 1 Makassar.

Temanya tersebut berama Mus Muharram Camidu, ia hadir di PN Jaksel untuk menyemangati Ferdy Sambo. 


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin, 17 Oktober 2022-Melalusa Susthira-Antara

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: