Hentikan Pembahasan APBD Perubahan DKI 2022, Pengamat Minta Pj Gubernur Heru Budi Kena 'Jebakan Batman'

Hentikan Pembahasan APBD Perubahan DKI 2022, Pengamat Minta Pj Gubernur Heru Budi Kena 'Jebakan Batman'

Ilustrasi APBD. (jpnn)--

Bahkan, ia meminta agar DPRD DKI memberi kesempatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Harotno dilibatkan dalam koreksi atas rencana perubahan APBD Tahun 2022 tersebut.

"Akan tetapi setelah saya teliti kembali, rupanya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sudah tak bisa lagi dijalankan," ungkap dia.  

Pasalnya, kata dia, batas waktu pembahasan telah habis lantaran hanya sampai pada akhir bulan September, yakni tanggal 30 September 2022.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Ginjal Akut Anak di DKI Capai 71 Kasus, Anak Alami Demam Disarankan Kompres dengan Air Hangat sebelum Obat

Uraian aturan itu, tambah Sugiyanto, dapat dilihat pada pasal 179 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tersebut di atas. 

Selain itu juga dapat dilihat pada Lampiran Permendagri No 27 Tahun 2021 tersebut, yakni pada halaman 288. "Dijelaskan dalam aturan ini, bila Perubahan APBD tak ada, maka dianggap tak ada Perubahan APBD atau bisa mengunakan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah," beber Sugiyanto.

Sugiyanto menyarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta agar segera menghentikan pembahasan perubahan APBD Tahun 2022. 

"Lalu umumkan kepada masyarakat bahwa perubahan APBD tahun 2022 tak ada atau dengan mengunakan Peraturan Kepala Daerah," tutur dia.

BACA JUGA:Demokrat DKI Sebut Orang Susah Kalah Saing, Dorong Revisi Perda Pendidikan

Bila Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka dapat terperangkap 'jebakan Batman'.

"Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu produk hukumnya juga rawan digugat di pengadilan," tandas dia.

Menurut dia, alasan untuk menghentikan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sangat mudah. 

"Sampaikan saja kepada masyarakat bahwa DPRD DKI Jakarta tak punya cukup waktu untuk membahas Perubahan APBD Tahun 2022 hanya dalam waktu 3(tiga) hari saja," pungkas dia. 

BACA JUGA:Politisi Ingatkan Pedagang Kecil di Jakarta agar Rajin Tuntut Ilmu supaya Tak Kalah Bersaing

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: