Nah Lho, Beredar Isu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan Merotasi Pejabat Eselon II

Nah Lho, Beredar Isu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan Merotasi Pejabat Eselon II

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono-@herubudihartono-Instagram

Dia mencontohkan, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati yang bakal memasuki masa pensiun. "Kalau itu kan memang harus ada pergantian," imbuh dia.

Sebelumnya, Kemendagri Tito Karnavian memberikan batasan kewenangan. 

Empat kewenangan yang dibatasi yakni, pelarangan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, pelarangan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Termasuk melarang Pj Gubernur DKI membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Heru Budi mengetahui seluk beluk pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI.

Pasalnya, Heru Budi memiliki pengamalan dengan mengembang sejumlah jabatan.

BACA JUGA:Viral Sekelompok Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?

Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Heru Budi Hartono:

- Staf dan Kepala Sub Bagian di Kota Administrasi Jakarta Utara (1993-2009)

- Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta (2012)

- Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta (2013)

BACA JUGA:Korban Penipuan dan Pelecehan Seksual Guru Suci dan Bersih di Kabupaten Bekasi Bertambah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: